Ketua Pansus Heran Densus 88 Tolak Definisi Terorisme

Sejumlah anggota Densus 88 bersiaga di lokasi penggerebekan teroris beberapa waktu silam. (Ilustrasi)
Sumber :
  • REUTERS/Sigit Pamungkas

VIVA - Ketua Pansus revisi Undang-Undang Anti-Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan sebenarnya bukan pemerintah yang tak setuju soal usulan definisi teroris, tapi Densus. Ia menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mengirimkan surat penolakan Densus tersebut.

Warga yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Polri Baru 5 Tahun Tinggal di Desa Cimaragas Garut

"Kami punya usulan rumusan dari Panglima TNI, Pak Gatot maupun Pak Hadi, dari Menkopolhukam, dari Menteri Pertahanan, Kapolri, Prof Muladi," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Ia mengatakan pada dasarnya pemerintah sepakat definisi terorisme ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, juga yang mengancam keamanan negara dan punya tujuan politik.

Densus 88 Anti Teror Polri Geledah Satu Rumah Terduga Teroris di Garut

"Itu semua satu suara tentang itu. Makanya kami heran kalau kemudian dalam rapat pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kami kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. Karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini, akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan. Dan itu yang tidak kami inginkan," kata Syafii.

Ia pun ingin agar definisi teroris diatur ketat. Ia mengaku heran atas penolakan Densus. Sebab, Densus berpandangan hal itu bisa mempersempit ruang gerak. Padahal, di negara hukum, aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apa pun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

"Karena itu kami ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum. Maka kami ingin semua pihak bisa memahami. Pemerintah pada dasarnya satu suara," kata Syafii.

Masuk batang tubuh

Syafii menilai soal definisi terorisme harus masuk ke dalam batang tubuh revisi UU Anti-Terorisme. "Menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara penyusunan UU, ketentuan umum itu tidak boleh ada penjelasan. Jadi harus semuanya masuk ke dalam norma, batang tubuh," kata Syafii.

Menurutnya, letak definisi ada pada ketentuan umum. Sementara, ketentuan umum tak ada penjelasannya.

"Ini jelas sekali bunyi UU 11 Tahun 2012 tentang ketentuan umum tidak boleh ada penjelasan. Berarti harus di batang tubuh, karena ini ketentuan umum. Ketentuan umum itu memberi batasan dan penjelasan tentang hal yang berulang di dalam pasal-pasal, termasuk terorisme," kata Syafii.

Ia mencontohkan ketika ada teroris yang kesal dan membunuh istrinya. Maka hal itu bukanlah terorisme tapi masuk ke dalam tindak pidana.

"Apa bedanya? Dia enggak punya motif tujuan politik, dia kesal saja. Jadi itu harus dalam definisi. UU ini kan untuk menindak mereka yang jahat tapi juga jangan menyasar ke kita yang enggak jahat ini," kata Syafii. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya