Fadli Zon: BNPT Sudah Ada, Tidak Perlu Koopssusgab

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai tak perlu ada Komando Operasi Khusus Gabungan atau Koopssusgab dalam pemberantasan terorisme. Menurutnya, pemerintah cukup memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT ketimbang Koopssusgab.

Jadi Kepala BNPT, Irjen Eddy Fokus 3 Hal Cegah Terorisme

"BNPT kan sudah ada. BNPT ini kan di situ ada polisi, TNI, ada semua pihak, intelijen. Itu kan dimaksudkan untuk badan koordinasinya kan," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Fadli menjelaskan, TNI memang memiliki pasukan elit yang bagus seperti Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Tetapi, polisi juga memiliki Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Kemudian, Badan Intelijen Negara (BIN), dengan satuannya soal terorisme.

Lebaran Aman dari Gangguan Terorisme, Komisi III DPR Apresiasi BNPT

"BNPT ini harusnya jadi wadah koordinasinya. Jadi, harusnya BNPT yang diperkuat. Enggak perlu ada institusi-institusi baru. Karena, institusi ini akan overlap siapa yang bertanggung jawab," kata Fadli.

Ia menilai, seharusnya pembentukan institusi harus tepat. Bagi dia, pemerintah jangan membentuk banyak institusi yang justru akan tumpang tindih.

Pakar Dukung BNPT Tangkal Konten Radikalisme: Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

"Kalau menurut saya sih, tak perlu (Koopssusgab). Karena, sudah ada mekanismenya. Termasuk, nanti di dalam UU itu kan diatur mekanismenya pelibatan TNI. Pelibatan TNI-nya bagaimana, kan sudah ada jalan keluarnya, nanti tergantung pada perpres," lanjut Fadli.

Fadli heran, nanti dengan peran Koopssusgab. Bagi dia, untuk apa ada institusi baru kalau terorisme masih juga terjadi. Ia mengkritisi pemborosan anggaran.

"Accountability-nya bagaimana? Ini kan, hanya ngabis-ngabisin anggaran saja. Begitu banyak institusi-institusi pemberantasan terorisme, tetapi terorisme ada saja gitu," kata Fadli.

Pemerintah serius mengusulkan perlibatan Koopssusgab dalam pemberantasan terorisme. Presiden Joko Widodo sudah merestui Koopssusgab. Namun, dari DPR mengisyaratkan penolakan usulan tersebut.

Ada saran dari DPR, agar Koopssusgab sebaiknya dibahas usai revisi atas Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme rampung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya