Fahri Hamzah: Data Intelijen Tak Boleh Jadi Bukti Sidang
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan agar tak memasukkan unsur intelijen ke dalam penegakan hukum. Kalau hal itu dilakukan, maka Indonesia akan menghadapi bencana besar.
"Intelijen dan penegakan hukum dalam demokrasi tidak boleh dicampur. UU Intelijen sudah mengatur bahwa fakta dan data intelijen tidak boleh dijadikan alat bukti hukum," kata Fahri dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 20 Mei 2018.
Ia melanjutkan, kini ada keinginan supaya penegakan hukum menggunakan intelijen. Hal ini dianggap berkembang di KPK.
"Itu yang berkembang dari keinginan orang-orang bikin teroris dan sebagainya itu, hancur republik ini kalau itu kita campur. Negara demokrasi ini maknanya, hukum adalah hukum yang sifatnya post factum. Intelijen silahkan, Anda mau mengintip, Anda mau mencuri data orang, silahkan," kata Fahri.
Namun catatannya, hasil data intelijen tak boleh dijadikan bukti di persidangan.
“Hati-hati kita. Demokrasi ini sistem canggih, smartphone bos. Ini Ferrari, Tesla digital. Kalau otak Anda kurang kuat, rusak kita. Karena itu Anda harus canggih dalam memimpin demokrasi," kata Fahri.