Sudrajat-Syaikhu Akan Somasi KPU dan Bawaslu
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kuasa Hukum Paslon Sudrajat-Syaikhu (Asyik) sore ini akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pemakaian kaos #2019GantiPresiden pada Debat di Universitas Indonesia.
"Ada tiga alasan somasi tersebut. Yang pertama bahwa tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaos #2019GantiPresiden dan mengucapkan kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada," kata Dasco melalui pesan singkat, Kamis 17 Mei 2018.
Ia mengatakan, paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut, namun ia malah mengetahui dari media jika KPU Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan mereka melanggar aturan.
"Yang ketiga KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses Tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat Hidup Pak Jokowi dan tidak memproses perbuatan Pendukung Paslon 2 yang memaki Paslon Sudrajat – Syaikhu dengan sebutan anjing," kata Dasco.
Menurutnya, tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum," kata Dasco. (mus)