Bawaslu Nyatakan Paslon Asyik Langgar Aturan Debat Pilgub

Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyatakan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang diusung Gerindra, PKS dan PAN, Mayjend (purn) Sudrajat-Ahmad Syaiku atau Asyik melakukan pelanggaran dalam debat putaran kedua Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Dedi Mulyadi-Erwan Dinilai Bisa Bawa Jawa Barat sebagai Lokomotif Ekonomi Indonesia

Hal tersebut terjadi karena pasangan tersebut khususnya Ahmad Syaikhu melakukan aksi angkat kaus #2019GantiPresiden saat debat publik putaran dua Pilgub Jabar di Balairung Universitas Indonesia (UI) pada Senin malam 14 Mei 2018. Bahkan, sebagai dampak aksi tersebut, debat publik nyaris diwarnai adu jotos antara massa yang kontra dengan yang pro #2019GantiPresiden.

"Apa yang dilakukan itu sudah melanggar peraturan KPU tentang kampanye dan melanggar tata tertib debat. Bahwa dalam forum tersebut tidak boleh membawa atribut di luar atribut dari yang sudah disepakati atau ditetapkan KPU," Kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto seusai gelar perkara di Bandung, Jawa Barat, Rabu 16 Mei 2018.

Bukan Karbitan, Ronal Surapradja Cawagub Jabar Ternyata Eks Caleg PDIP

Menurutnya, kaus ganti presiden yang dibawa saat debat bukan perangkat kampanye yang disetujui hasil rapat penyelenggara dan masing-masing tim kampanye.

"Pemilihan Presiden belum ada tahapannya, ini Pilgub Jabar. Ini mau jadi presiden atau mau jadi gubernur. Kita atur nanti tata tertibnya, kita tambah lagi agar kejadian kemarin tidak terulang," katanya.

Profil dan Rekam Jejak Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran yang Maju di Pilkada Jabar Diusung PDIP

Sedangkan untuk pengusutan laporan yang menduga pasangan Asyik melakukan pelanggaran pidana pilkada, hasil gelar perkara, sangkaan tersebut tidak memenuhi syarat. Untuk pemberlakukan sanksi pelanggaran administasi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

"Kita sudah gelar bersama Kepolisian dan Kejaksaan, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana Pemilu berdasarkan pasal 69 ayat dua yang memprovokasi. Namun, pelanggaran administrasinya sudah disampaikan ke KPU," katanya.

Sanksi Tegas

Sementara Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat menyatakan pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan Asyik agar tidak membawa lagi kaus maupun atribut bernuansa #2019GantiPresiden.

"Apa yang dibawa oleh pasangan nomor 3 itu bukan atribut pasangan calon tetapi atribut lain. Atribut yang dibawa Pak Syaikhu itu bukan paslon, tidak sesuai tata tertib," kata dia.

Menurutnya, dari segi persiapan pihaknya beserta aparat keamanan sudah maksimal menyita barang maupun alat sosialisasi masing-masing calon yang berpotensi mengganggu ketertiban debat. Namun Yayat mengatakan, Ahmad Syaikhu tiba-tiba membawa kaus ganti presiden saat di panggung dan hal itu di luar sepengetahuan penyelenggara. (ren)
 

Debat perdana Pilkada Jabar 2024

Iklan Judi Online Mejeng saat Streaming Debat Pigu Jabar, KPU Kasih Penjelasan

Iklan judi online muncul dalam perhelatan debat Pilgub Jabar 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024