Fadli Zon Tak Mau UU Terorisme Bernasib Serupa Perppu Ormas

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan bahwa definisi teroris dalam revisi Undang-Undang tentang Terorisme harus lebih dulu diperjelas. Di antaranya, menyangkut pengertian teroris, batasan-batasannya, serta jenis pelanggaran hukumnya.

Dubes Inggris Puji Surabaya Cepat Atasi Dampak Teror

Definisi teroris, menurutnya, juga tidak boleh ditafsirkan sepihak. Sehingga tak bisa membuat orang bisa diperlakukan sebagai teroris hanya karena, misalnya, kritis terhadap pemerintah atau berbeda pandangan dengan pemerintah.

"Definisi ini sangat penting karena ini yang akan menentukan apa yang dimaksud dengan teroris. Jangan nanti teroris itu disikapi secara subjektif. Dan ini nanti yang menurut saya bisa membahayakan, dan bisa mengancam HAM (hak asasi manusia)," katanya di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 16 Mei 2018.

Menkumham Ajak Jemaat Korban Bom Gereja Maafkan Pelaku

Ia yakin pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme di DPR segera selesai sehingga tak perlu penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai langkah darurat dan mendesak. Sebab ia khawatir perppu malah mengacaukan substansi revisi undang-undang yag memang sudah lama dibahas.

"Seperti halnya Perppu Ormas itu banyak hal-hal yang saya kira tidak perlu dan tidak melalui kajian yang mendalam. Sementara ini (revisi Undang-Undang tentang Terorisme) relatif mendapatkan satu kajian yang dalam. Tetapi yang belum selesai itu definisi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (ren)

Orangtua Butuh 'Vitamin' Tangkal Radikalisme Anak
Kondisi bocah yang lolos dari ledakan bom Surabaya.

Mensos: Kejiwaan Anak-anak Bomber Surabaya Belum Stabil

Ketujuh anak dari orang tua terduga teroris itu akan direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2018