Fadli Zon Tak Mau UU Terorisme Bernasib Serupa Perppu Ormas
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan bahwa definisi teroris dalam revisi Undang-Undang tentang Terorisme harus lebih dulu diperjelas. Di antaranya, menyangkut pengertian teroris, batasan-batasannya, serta jenis pelanggaran hukumnya.
Definisi teroris, menurutnya, juga tidak boleh ditafsirkan sepihak. Sehingga tak bisa membuat orang bisa diperlakukan sebagai teroris hanya karena, misalnya, kritis terhadap pemerintah atau berbeda pandangan dengan pemerintah.
"Definisi ini sangat penting karena ini yang akan menentukan apa yang dimaksud dengan teroris. Jangan nanti teroris itu disikapi secara subjektif. Dan ini nanti yang menurut saya bisa membahayakan, dan bisa mengancam HAM (hak asasi manusia)," katanya di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 16 Mei 2018.
Ia yakin pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme di DPR segera selesai sehingga tak perlu penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai langkah darurat dan mendesak. Sebab ia khawatir perppu malah mengacaukan substansi revisi undang-undang yag memang sudah lama dibahas.
"Seperti halnya Perppu Ormas itu banyak hal-hal yang saya kira tidak perlu dan tidak melalui kajian yang mendalam. Sementara ini (revisi Undang-Undang tentang Terorisme) relatif mendapatkan satu kajian yang dalam. Tetapi yang belum selesai itu definisi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (ren)