Gerindra: Kapolri Mundur Saja, Jangan Usulkan Perppu

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Rentetan aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo menyita perhatian publik luas. Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafii mengkritisi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait usulan agar mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).

Syafii yang juga Ketua Pansus RUU Terorisme ini bahkan meminta Tito mundur jika tak sanggup menangani masalah yang belakangan muncul.

"Bola (Revisi UU Terorisme) ada di pemerintah tapi ujug-ujug Kapolri mengeluarkan statement untuk keluarkan perppu. Saya ingin berpesan ke Kapolri, jangan beri nasihat yang salah ke Presiden," kata Syafii saat dihubungi, Selasa, 15 Mei 2018.

Ia menjelaskan perppu boleh dikeluarkan jika ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam regulasi, kegentingan yang memaksa di antaranya belum ada UU yang mengatur terorisme. Padahal, saat ini UU Terorisme sedang digodok di DPR untuk direvisi.

"Atau undang-undang sudah ada. Tapi terkait dengan apa yang dilakukan teroris belum ada pengaturannya, ini juga disebut mendesak," kata Syafii.

Ia menilai yang terjadi justru dianggap aneh. Sebab teroris di Mako Brimob sudah ditangkap bahkan diberi pengawalan yang ketat. Kinerja aparat kepolisian dalam pengawasan keamanan dipertanyakan.

"Ini yang tak profesional polisi. Polisi lelet, lalai," kata Syafii.

Terkait dengan pemboman di tiga gereja Surabaya, ia juga merasa heran. Ia berpendapat selama ini hanya gereja sebagai rumah ibadah yang dikawal polisi untuk memberikan rasa aman pada jemaat, tapi justru di rumah ibadah yang ada pengawalan malah terjadi bom.

Ketua Komisi III DPR Dorong Kepolisian Usut Tuntas Teror Bom Makassar

"Pengawalan polisi di Mako Brimob dan Jawa Timur tak gratis. Itu gunakan APBN uang rakyat, harusnya Kapolri betul-betul bertanggung jawab laksanakan amanat dari UU Kepolisian memberikan rasa aman, pelayanan," tuturnya.

Baca: Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Anti-Terorisme

Usai Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar, Aparat Jaga Gereja di Jatim

Syafii menilai kejadian tersebut sebenarnya tak masuk logika kalau polisi profesional dan tak lalai. Ia mengingatkan agar Kapolri jangan memberikan masukan yang salah.

"Jujur saja Jenderal Karnavian. Kalau tak sanggup jadi Kapolri jangan usulkan Presiden keluarkan perppu. Mundur saja, masa enggak malu di daerah kekuasaannya kemudian personelnya gugur, dalam daerah yang dikawal ada bom terus masih bertahan jadi Kapolri. Itu memalukan. Harus mundur letakkan jabatan," kata Syafii. (ase)

Ada Bom di Makassar, Polda Sumut dan Jajaran Perketat Pengamanan
Ilustrasi hukuman mati

Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

38 orang terdakwa tersebut terbukti melakukan serangkaian ledakan di kota Ahmedabad India yang menewaskan 50 orang dan melukai 200 orang lainnya.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2022