Fahri Hamzah Mau Berdamai di Ramadan, Sohibul Iman Santai
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencabut laporan yang ia layangkan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman atas kasus pencemaran nama baik.
Pencabutan laporan itu ditandai surat yang dilayangkan Fahri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lewat kuasa hukumnya Mujahid A Latief.
"Hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat. Yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan," kata Mujahid saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Alasan Fahri menghentikan perkara itu lantaran sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan. "Jadi (ingin) yang baik-baik saja," kata dia.
Ketika dikonfirmasi, Sohibul Iman menyatakan belum mendengar informasi terkait pencabutan laporan Fahri terhadapnya. Ia masih menunggu laporan resmi dari kepolisian terkait hal itu.
"Karena ini proses hukum maka sandarannya harus berita resmi penegak hukum," kata Sohibul Iman.
Sebelumnya, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang, Kamis 8 Maret 2018.
Laporan telah teregistrasi dalam nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.