Fadli Zon Sebut Pemerintah yang Tunda RUU Terorisme
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai Presiden tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Terorisme. Sebab, pembahasan RUU Terorisme sudah hampir final.
"(RUU) Ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tetapi, pemerintah yang menunda. Jangan ke bolak balik. Tetapi, kalau nanti dia mau menyelenggarakan Perppu, ya silakan itu haknya," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin 14 Maret 2018.
Menurutnya, kalau diterbitkan Perppu, maka juga harus dinilai lagi oleh DPR. Lalu, pasti akan muncul pro dan kontranya. Ia pun meminta, agar pemerintah jangan menyalahkan UU, padahal karena gagal mengatasi persoalan yang ada.
"UU tentang anti terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan, ada undang-undangnya. Yang sekarang ini, RUU ini adalah revisi terhadap undang undang yang sudah ada itu. Jadi, payung hukum sudah jelas. Cuma kan, mereka ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan pre emptive action. Orang bisa dicomot, tanpa melalui proses pengadilan, itu kan sudah pro dan kontra," kata Fadli.
Ia menambahkan, dalam penerbitan Perppu juga harus ada keadaan yang memaksa dan genting. Dia pun mempertanyakan, apakah peristiwa yang belakangan terjadi di Mako Brimob karena persoalan undang-undang.
"Jangan mengalihkan isu. Ini, karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan. Sekarang, perangkatnya sudah ada kok. Sekarang ini mau diperkuat saja. Yang menjadi isu kan, kemarin misalnya soal keterlibatan TNI," kata Fadli.
Menurut Fadli, agar tak berlarut-larut dan tak menimbulkan kecurigaan, kasus terorisme ini harus segera diusut. “Ini ganggu ekonomi, sosial, politik. Kami harap, pemerintah melalui aparaturnya mengusut siapa pelakunya," kata Fadli menegaskan.