Revisi UU Terorisme Molor, Pansus: Bola Ada di Pemerintah

Tokoh sentral pergerakan teroris Indonesia, Aman Abdurrahman, saat menjalani proses persidangan tindak pidana terorisme pada tahun 2010.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Ketua Pansus Rancangan Undang-undang atau RUU Terorisme, Muhammad Syafii menegaskan bahwa penyelesaian revisi ini, 'bolanya' ada pada di pemerintah.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Dia mengatakan, pihak pansus masih meminta waktu untuk membahas soal definisi terorisme.

"Posisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris sudah tahap 99 persen. Hanya tinggal satu ayat, dalam pasal 1 ketentuan umum yang belum bisa disepakati DPR, yakni tentang definisi terorisme," kata Syafii, saat dihubungi, Senin 14 Mei 2018.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Ia melanjutkan, telah meminta dari awal pada pemerintah agar UU ini memberikan definisi yang jelas terkait soal terorisme. Dalam prosesnya, pemerintah sepakat pembahasannya sampi tiga kali diundurkan.

"Ketika semua sudah selesai, rampung, tinggal definisi terorisme, pemerintah tiba-tiba tak setuju ada definisi. Kita, kemudian tetap bertahan, karena tak ada logikanya kita persoalkan terorisme. Padahal, kita tak tahu terorisme siapa," jelasnya.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

Syafi'i pun menyinggung Menko Polhukam Wiranto yang sebelumnya meminta penundaan untuk merumuskan definisi terorisme.

"Akhir, pemerintah minta waktu untuk menunda pembahasan, untuk merumuskan definisi terorisme," kata Syafii.

Kemudian, ia menambahkan, ketika waktu penundaan sudah selesai, pemerintah justru mengajukan rumusan yang mereka sudah buat. Namun, ternyata rumusannya sedikit pun tak ada relevansi dan logika hukumnya untuk menyebut seseorang itu teroris.

"Kenapa, karena dalam rumusan itu tak ada motif dan tujuan. Kejahatan biasa saja. Lalu, pemerintah katakan biar aparat yang menentukan mereka itu teroris atau bukan," kata Syafii.

Ia mengingatkan, di negara hukum, aparat pemerintah tak memiliki kewenangan apapun kecuali yang diamanahkan hukum. Menurutnya, selama dalam UU belum memberi amanat tentang definisi teroris, maka ada kesalahan ketika pemerintah atau aparat menuduh orang tertentu sebagai pelaku teroris

"Di seluruh dunia, belum ada satu gerakan pun yang disebut gerakan teroris tanpa motif dan tujuan politik. Semuanya, mau di mana saja. Apakah mau di Irak, Siria, Inggris" kata Syafii.

Ia mengatakan, DPR pun tetap bertahap dengan definisinya. Sementara itu, pemerintah masih meminta waktu mendiskusikan definisinya dengan panja pemerintah.

"Artinya, kalau UU Teroris yang UU-nya kita jadwalkan diketok sebelum masa sidang lalu belum selesai walau tinggal satu poin, itu bolanya ada di panja pemerintah," kata Syafii.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya