Ambang Batas Parlemen 4 Persen Bikin Pileg 2019 Makin Seru

Titi Anggraini Perludem
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA –Ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen perolehan suara partai politik secara nasional, diprediksi membuat kontestasi di Pileg 2019 berlangsung sengit.

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan, hal ini dikarenakan ambang batas tersebut tertinggi dibanding dua Pileg sebelumnya.

Sementara, jumlah peserta yang sudah ditetapkan KPU dalam Pileg itu sebanyak 16 parpol nasional.

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Mahfud Ungkit Lagi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Pada Pileg 2019, pertarungannya akan luar biasa," ujar Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 12 Mei 2018.

Titi melanjutkan, pada Pileg 2009 ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen dengan jumlah peserta 38 parpol. Pada Pileg 2014, ambang batas parlemen adalah 3,5 persen dengan jumlah peserta 12 parpol.

MK Sebut Perubahan Ambang Batas Parlemen Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Pada Pileg 2019, besaran ambang batas parlemen, disandingkan dengan jumlah peserta, akan membuat parpol-parpol harus beradu strategi terbaik supaya meloloskan kader mereka ke parlemen.

"Karena jika jumlah partai banyak, dan suaranya tersebar, akan sulit bagi parpol-parpol itu untuk lampaui ambang batas," ujar Titi.

Menurut Titi, komposisi peserta Pileg 2019 di mana parpol-parpol berhaluan nasional mendominasi, membuat mereka harus semakin memutar otak supaya meraup suara. 

Titi memprediksi, parpol-parpol itu akan mengusung capres yang paling populer di Pilpres sebagai strategi untuk menembus ambang batas parlemen empat persen di Pileg.

"Penyebaran suara itu akan terdistribusi merata, apalagi jika ideologi partai-partai itu tidak jauh berbeda," ujar Titi.

Pileg 2019 sendiri akan diselenggarakan pada 17 April 2019 dengan jumlah peserta 16 parpol nasional dan empat parpol lokal Aceh. Ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya