Ketua DPR Bambang Soesatyo Serukan Jihad Lawan Korupsi

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua anggota dewan untuk berjihad terhadap korupsi. Seruan ini menyusul terciduknya Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dalam operasi tangkap tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu setelah ketahuan terima suap.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Seruan jihad terhadap korupsi pun bukan tanpa alasan. Mantan Ketua Komisi III DPR dengan panggilan akrab Bamsoet ini menyatakan, selama dua puluh tahun perjalanan reformasi,Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih rendah. Menurut riset lembaga Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara, dengan nilai 37.

”Selaku pimpinan maupun kolega, saya mengajak para anggota dewan bersungguh-sunguh menjauhkan diri dari praktik korupsi. Tugas DPR bukan membuat undang-undang yang memperlemah, melainkan melahirkan undang-undang yang memperkuat pemberantasan korupsi,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Mei 2018.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan kembali anggota DPR agar selalu menjaga, serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Hal itu penting demi menegaskan komitmen Parlemen yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi," kata dia.

Sindir Capim KPK Johanis Tanak, Sahroni: Jangan Buat OTT Seperti Mainan!

Apresiasi KPK

Bambang pun mengapresiasi kinerja KPK itu. Namun dia tetap berharap agar para anggota dewan yang mulai tergoda dengan rencana kejahatan sejenis agar diingatkan sejak awal.

"Meminta KPK untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat 4 Mei 2018 malam. Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.

KPK mengungkapkan bahwa Amin diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, terkait dua proyek di Kabupaten Sumedang.

KPK pun mengamankan sejumlah aset dalam OTT tersebut. Yakni logam mulia 1,9 kilogram, dan uang miliaran rupiah dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.

Uang itu disita saat KPK menggeledah kediaman Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya