Kritik Tjahjo terhadap Aturan Napi Tak Boleh Nyaleg
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, belum bisa memutuskan mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pelarangan bekas napi korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, kementerian masih menunggu pembahasan dengan DPR. Tetapi bagi Tjahjo, masalah ini tentu menjadi perdebatan karena kasus hukum tidak semuanya berkategori berat.
"Karena KPU kan fokusnya pada tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya tindak pidana itu kan macam-macam, tindak pidana ringan, tindak pidana korupsi maupun narkoba juga masuk proses hukum," kata Tjahjo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Bagi Tjahjo, seharusnya orang yang sudah menjalani hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukannya, sudah selesai. Tidak menjadi persoalan lagi, ketika hendak atau ingin masuk ke legislatif.
"Pemahaman saya, seseorang yang sudah menjalani hukuman kan berarti sudah lunas. Tapi ada pertimbangan politik tadi. Ya mari kita lihat. Itu saja. Ini kan masih menimbulkan pro kontra," katanya.
Mengukur apakah seseorang yang bekas napi akan melakukan perbuatannya lagi, tidak bisa diprediksi. Karena yang baru pun, belum bisa diprediksi. Semuanya kembali ke pribadi masing-masing.
"Namanya manusia sulit. Untuk mengulangi perbuatannya kan yang sama dan dianggap pelanggaran moral dan apa, kembali ke dirinya masing-masing," kata mantan sekjen PDI Perjuangan itu.
Bahwa KPU telah membuat aturan itu, menurutnya, sudah melalui pertimbangan dengan dasar yang kuat. Pemerintah pun, kata Tjahjo, tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
"Sikap pemerintah, mengikuti aturan perundangan yang ada. Soal KPU mendefinisikan lain, saya yakin KPU juga sudah mempertimbangkan sebagaimana aturan di undang-undang. Karena PKPU itu merujuknya pada UU," katanya.