Insiden Car Free Day Tidak Bisa Dijerat UU Pemilu
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, menyatakan, insiden yang terjadi dalam Car Free Day (CFD) pada Minggu, 29 April 2018 belum bisa dilakukan penindakan sesuai Undang Undang Pemilu.
Menurutnya, hal itu dikarenakan saat ini belum ada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) resmi.
"Itu belum dapat dikenakan (UU Pemilu) karena capres sendiri belum terbentuk," kata Fritz, Jumat, 4 Mei 2018.
Meskipun belum bisa dikenakan UU Pemilu, perbuatan dugaan intimidasi yang dilakukan di CFD bisa dikenakan pasal dalam KUHP yakni pasal 7 dan pasal 335.
Kelompok pendukung Jokowi, #DiaSibukKerja
"Jangan lupa ada KUHP yang dapat digunakan, ada pasal 7, pasal 335 ayat 1,2. Itu delik umum, sehingga orang yang memaksakan kehendak itu dapat dikenakan pidana, sehingga saya rasa itu tugas polisi untuk menindak hal tersebut," ujarnya.
Terlepas masalah hukum dalam insiden dugaan intimidasi terhadap seorang wanita yang memakai kaus #DiaSibukKerja, ia pun menyesalkan adanya gerakan politik di CFD. Menurut Fritz, pada dasarnya CFD dibentuk sebagai ajang masyarakat untuk rekreasi dan berolahraga.
Kelompok pendukung #2019GantiPresiden
"Kami harapkan CFD itu sesuai pergub yang ditetapkan. Itulah tujuan CFD. Meskipun ada unsur kampanye politik, itu adalah bagian dari ekspresi. Tetapi dalam mengeluarkan ekspresi tersebut kita juga harus menghormati hak orang lain yang punya pendapat berbeda," katanya.
Ia pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga suhu politik agar tidak meningkat. Apalagi, Pilkada 2018 ini mempunyai aroma Pileg dan Pilpres 2019.
"Itu yang kami tekankan kepada setiap calon bahwa capres belum ada, sehingga proses pendaftaran juga belum ada. Kita semua punya peran untuk menjaga suhu politik agar tidak meningkat," tuturnya.