Titik Terang Indikasi Penggelembungan DPT Sumsel
- VIVA/ Sadam Maulana.
VIVA - Indikasi penggelembungan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2018 menemui titik terang. Hasil rapat pleno perbaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Â Sumatera Selatan, jumlah DPT mengalami perubahan drastis dengan selisih mencapai 142.428 pemilih.
Berdasarkan rapat pleno KPU Sumatera Selatan pada 21 April 2018, jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 5.792.956 pemilih. Sementara itu, hasil revisi kemarin, DPT Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan hanya 5.649.682 pemilih.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, jumlah DPT menyusut setelah tiga KPU kabupaten/kota melakukan pleno perbaikan atau revisi. Paling signifikan ialah DPT Kota Palembang yang menyusut cukup banyak hingga 137.693 pemilih.
Jumlah DPT awal untuk di Palembang 1.244.870 pemilih. Namun, setelah direvisi menjadi 1.107.177 pemilih. Perubahan jumlah DPT juga terjadi di Kabupaten Lahat dan Muratara, namun selisihnya tidak terlalu banyak.
Aspahani mengatakan, untuk di Lahat jumlah DPT berkurang 3.254 pemilih dari DPT awal sebanyak 295.585 menjadi 292.331 pemilih. Selanjutnya di Muratara selisih DPT hanya 1.481 pemilih, dari DPT awal 144.870 menjadi 143.389 pemilih.
"Pleno perbaikan DPT kami lakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumsel. Selain data di Palembang, Lahat, dan Muratara, DPT di kabupaten/kota lain tidak mengalami perubahan," kata Aspahani, Sabtu, 28 April 2018.
Mengenai adanya penyusutan jumlah DPT, terang Aspahani, diketahui setelah jajaran KPU di tingkat bawah melakukan verifikasi ulang calon pemilih. Di mana ada kemungkinan pemilih ganda. Pihaknya berjanji akan mengevaluasi ulang adanya ketidaksinkronan hasil DPT di beberapa daerah.
"Nanti akan dilihat di mana kesalahan, bisa saja hal itu karena faktor-faktor di luar, seperti data mereka belum masuk di data sistem kependudukan. Kalau datanya ada namun belum dimasukkan, maka KPU (kota/kabupaten) yang akan kami tegur," tuturnya.
KPU tetap akan mengakomodasi semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih, namun belum masuk DPT. Nantinya, pemilih yang belum terdata akan dimasukkan dalam DPT hasil perbaikan, sehingga pemilih tidak hilang haknya.
"Syaratnya harus mengurus data kependudukan e-KTP atau Suket ditambah form C6 (undangan). Kalau tidak membawa e-KTP atau Suket, mereka masih diragukan meski sudah masuk DPT," tuturnya.