KPU Batal Ajukan PK ke MA, PKPI Lancar Jadi Peserta Pemilu
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemilihan Umum batal mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, terkait putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKPI. Dengan langkah KPU ini maka PKPI tak ada hambatan lagi menjadi partai peserta Pemilu 2019.
"KPU tidak dapat mengajukan PK. Ketentuan sudah diatur dalam Peraturan MA (PerMA)," kata komisioner KPU, Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya, Rabu 25 April 2018.
Hasyim menjelaskan, dalam PerMA Nomor 5/2017 Pasal 13 point 5 yang berbunyi: Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Atas dasar itu KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum apa pun termasuk mengajukan PK ke MA. Ia menegaskan, KPU tidak lagi bisa melakukan gugatan atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.
"Dengan demikian status hukum Putusan PKPI sudah berkekuatan hukum. KPU tidak dapat mengajukan PK."
Baca: Alasan Hendropriyono Pensiun dari Politik dan Ketum PKPI
Sebelumnya Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI. KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.
Selain itu menurut, Arief KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KPU akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.
Adapun mengacu putusan PTUN Jakarta, PKPI dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI mendapat nomor urut 20. (mus)