Isu Tenaga Kerja Asing, Jokowi: Ini Namanya Politik

Presiden Joko Widodo bersama melepas impor Mitsubishi XPander
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Presiden Joko Widodo mengatakan maraknya persepsi negatif seputar kebijakan pemerintah mempermudah administrasi bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan suatu hal yang memiliki motif politik. Isu tenaga kerja asing menghangat saat situasi politik mulai ramai jelang pilpres tahun depan.

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

"Ini kan yang namanya politik," ujar Jokowi saat melepas ekspor Mitsubishi Xpander di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 25 April 2018.

Mantan Gubernur DKI ini menyampaikan, kebijakan berupa Perpres yang Ia tandatangani pada 26 Maret 2018, pada dasarnya hanya suatu bentuk penyederhanaan dari aturan serupa yang berlaku sejak 2014.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

"Sebetulnya yang kita reform adalah bagaimana menyederhanakan prosedur, administrasi untuk tenaga kerja asing," ujar Jokowi.

Jokowi menjamin pemerintah akan senantiasa berpihak kepada tenaga kerja dalam negeri untuk pemenuhan sumber daya manusia dalam industri-industri besar. Jokowi mencontohkan produk mobil Mitsubishi Xpander yang hari ini ia lepas ekspornya sebanyak 3.000 unit ke banyak penjuru dunia.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Produk itu diproduksi oleh pabrik PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang memberdayakan 3.000 pekerja lokal, juga melibatkan 120 komponen yang diproduksi industri dalam negeri.

"Mobil ini diproduksi dan dirakit oleh tenaga kerja Indonesia, dan akan digunakan di berbagai penjuru. Di Asia Tenggara dan negara-negara lain di dunia," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia.

Perpres itu diterbitkan guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. (ase)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024