Divonis 15 Tahun, Golkar Doakan Setya Novanto Tabah
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Partai Golkar menyatakan prihatin atas vonis itu.
"Tentu kami sangat prihatin atas vonis Majelis Hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, di Senayan, Jakarta, Selasa 24 April 2018.
Namun, partai berlambang pohon beringin itu tak ingin mencampuri soal kasus ini. Karena itu terkait langkah seperti banding dan sebagainya, Golkar menyerahkan kepada pihak Novanto.
"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau tidak," ujarnya.
Golkar juga akan memaklumi apa pun keputusan yang diambil nanti. Mantan ketua DPR ini diminta tabah dan sabar atas apa yang dialami.
"Apa pun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," kata Ace.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Novanto juga dipidana denda Rp500 juta.