Tak Terima Putusan MA, Massa Petahana Kepung PTTUN Makassar

Pendukung petahana Wali Kota Makassar datangi PTTUN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA – Massa pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) mengepung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin sore, 23 April 2018.

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

Kedatangan mereka guna mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Diketahui, dengan ditolaknya kasasi KPU Makassar, pasangan DIAmi dinyatakan didiskualifikasi dari Pilkada Makassar.

Jenderal Lapangan pendukung DIAmi, Erwin Nurdin mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar harus dipertanggungjawabkan oleh PTTUN Makassar.

KPK Salut dengan Kepatuhan Pejabat di MA Setorkan LHKPN

"Hari ini juga, PTTUN Makassar harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskannya. Kami mau penjelasan yang sebenar-benarnya," ujarnya.

Berdasarkan pantauan VIVA, massa pendukung DIAmi juga menutup dua ruas jalan di AP Pettarani. Jalur utama menuju Jalan Sultan Alauddin maupun arah jalan ke Urip Sumoharjo lumpuh total.

MA Bakal Bersurat ke Prabowo Usai Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap

Baca: Pilkada Makassar Satu Calon Lawan Kotak Kosong

Penutupan jalan yang dilakukan oleh massa pendukung DIAmi menyebabkan lalu lintas di Jalan AP Pettarani lumpuh dan mengakibatkan kemacetan panjang. Kendaraan terpaksa dialihkan melalui Jalan Abdullah Daeng Sirua dan Jalan Pelita Raya.

Hingga sore tadi, belum ada perwakilan dari PT TUN Makassar yang keluar menemui para massa demonstran. Ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan situasi. Tampak pula beberapa mobil water cannon disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (ase)

Ilustrasi pinjol.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Gugatan terkait pinjol itu diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021. 

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025