Tak Terima Putusan MA, Massa Petahana Kepung PTTUN Makassar
- VIVA.co.id/Yasir
VIVA – Massa pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) mengepung Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin sore, 23 April 2018.
Kedatangan mereka guna mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Diketahui, dengan ditolaknya kasasi KPU Makassar, pasangan DIAmi dinyatakan didiskualifikasi dari Pilkada Makassar.
Jenderal Lapangan pendukung DIAmi, Erwin Nurdin mengatakan, putusan MAÂ yang menolak kasasi KPU Makassar harus dipertanggungjawabkan oleh PTTUN Makassar.
"Hari ini juga, PTTUN Makassar harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah diputuskannya. Kami mau penjelasan yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Berdasarkan pantauan VIVA, massa pendukung DIAmi juga menutup dua ruas jalan di AP Pettarani. Jalur utama menuju Jalan Sultan Alauddin maupun arah jalan ke Urip Sumoharjo lumpuh total.
Baca: Pilkada Makassar Satu Calon Lawan Kotak Kosong
Penutupan jalan yang dilakukan oleh massa pendukung DIAmi menyebabkan lalu lintas di Jalan AP Pettarani lumpuh dan mengakibatkan kemacetan panjang. Kendaraan terpaksa dialihkan melalui Jalan Abdullah Daeng Sirua dan Jalan Pelita Raya.
Hingga sore tadi, belum ada perwakilan dari PT TUN Makassar yang keluar menemui para massa demonstran. Ratusan aparat keamanan bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan situasi. Tampak pula beberapa mobil water cannon disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (ase)