Kuasa Hukum Bantah Deddy Mizwar Kampanye di Masjid
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar membantah telah melakukan kampanye Pilgub Jawa Barat, saat peresmian Masjid di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pekan lalu.Â
Bantahan tersebut diutarakan Deddy, saat memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat pada Selasa 17 April 2018.
Dalam pertemuan itu, membahas dugaan Deddy yang berkampanye dalam masjid dengan modus menggunakan kapasitas sebagai wakil gubernur Jawa Barat.
Penasehat Hukum Deddy, Agus Sihombing menjelaskan, dalam pertemuan kemarin status pelapor tidak jelas dari identitas maupun kelembagaan.
Deddy, lanjut Agus, dalam undangan tersebut hadir sebagai calon gubernur.
"Kemarin, klarifikasi, bukan pemeriksaan. Untuk memperjelas legal standing si pelapor, apa yang dilaporkan. Setelah klarifikasi, Pak Deddy tidak kampanye di tempat ibadah dan tidak juga menggunakan kapasitas sebagai wakil gubernur karena sudah cuti," ujar Agus di Bandung, Rabu 18 April 2018.
Deddy Mizwar
Agus mengakui, dalam acara tersebut terdapat spanduk yang menuliskan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy. Namun, spanduk tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak terlapor. Bahkan, dalam isi laporan pun, pelapor tidak menerangkan dengan jelas sumber peredaran spanduk.Â
"Kalau pun ada seperti yang disampaikan pelapor, pelapor tidak tahu siapa yang membuat spanduk tersebut. Kami sudah klarifikasi yang membuat spanduk, bukan dari Pak Deddy maupun tim pemenangan," katanya.
Lanjut Agus, selain spanduk, barang bukti foto juga diperlihatkan penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kepada Deddy. Setelah diklarifikasi juga menerangkan bahwa foto tersebut tidak menguatkan sangkaan si pelapor.Â
"Ketika pihak penyidik Gakkumdu menyampaikan bukti foto - foto, ternyata tidak ada verifikasi. Kita tidak tahu siapa dia, pelapor ini ternyata hanya lihat dari akun Instagram dan Facebook @bekerjauntukmelayani," katanya.
Hasil klarifikasi, menurutnya, si pelapor tidak ada di lokasi saat acara peresmian masjid. "Ini kan fitnah, rekayasa. Pelapor juga tidak ada saat di lokasi," tambahnya.