Tim Kampanye Capres Dilarang Naik Pesawat Kepresidenan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Penggunaan pesawat kepresidenan menjadi polemik dalam Pemilu 2019 mendatang. Karena penggunaan pesawat kepresidenan oleh petahana dianggap tidak adil bagi calon presiden lain.
Meski menjadi polemik Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, petahana calon presiden boleh menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan, dengan alasan pesawat hanya digunakan secara terbatas.
"Kalau itu jadi bagian dari standar pengamanan presiden, maka itu juga menjadi dibolehkan," kata Hayim di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat 13 April 2018.
Hasyim menjelaskan, dalam peraturan pemerintah telah menjelaskan siapa saja yang boleh masuk dan menggunakan pesawat kepresidenan. Pesawat kepresiden hanya boleh dinaiki presiden dan pejabat negara yang berkaitan dengan tugas kepresidenan.
"Untuk kampanye dan sebagainya berarti tidak bisa pakai pesawat kepresidenan. Gitu. Kalau yang menaiki presiden dan tim dalam arti pejabat di istana maka boleh. Tapi yang engga boleh kan tim kampanye," ujarnya menegaskan.
Selain itu menurut, Hasyim cuti petahana calon presiden berbeda dengan petahana kepala daerah yang harus full selama kampanye. Alasannya jabatan Presiden itu melekat dan tak bisa diwakilkan.
"Petahana presiden dan wapres, itu cuti itu cukup saat dia sedang kampanye saja. Misal hari ini dia kampanye ya hari ini saja cuti. Pertanyaan berikutnya, apakah dengan cuti ini jabatan dan kekuasaan harus diberikan ke pihak lain? Tidak. Jabatan presiden kan melekat. Seseorang ini kan jadi presiden sejak dia dilantik sampai dengan akhir masa jabatan. Gak ada istilah kekosongan jabatan presiden dan wapres gara gara cuti kampanye," ujarnya menambahkan.
Selain itu petahana calon presiden boleh melakukan kampanye dalam rangkaian tugas negara, sepanjang waktunya tidak bersaman.
"Bahwa dalam kunjungan ke satu daerah, Misal waktunya dua hari. Hari pertama dia urusan pemerintahan, lalu hari berikutnya dia kampanye, ya engga masalah." (mus)Â