Rhoma Curhat Intervensi di PTUN, Wiranto Menjawab
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Wiranto, membantah ucapan Rhoma Irama yang menyebut dirinya di balik gagalnya Partai Idaman menjadi peserta Pemilu 2019.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan tak mengabulkan gugatan yang dilayangkan Raja Dangdut itu perihal syarat verifikasi adminstrasi partai.
Menurut Wiranto, pemerintah tak punya kepentingan meloloskan atau tidak suatu partai, karena itu merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
"Karena Kemenko Polhukam paham betul bahwa kita tidak mungkin mengintervensi proses verifikasi partai politik. Untuk apa, itu hak politik tiap warga negara," kata Wiranto di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Wiranto menyatakan, pertemuan dirinya akhir Maret lalu dengan sejumlah pemangku kepentingan termasuk di dalamnya pihak Mahkamah Agung hanya ingin ada harmonisasi dari sengketa partai politik yang gagal pada tahap awal menjadi peserta pemilu.
Koordinasi saat itu yang dihadiri Ketua Kamar TUN untuk memberikan kesamaan pandangan terkait putusan nantinya yang juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Soal kemudian pada saat Kemenko Polhukam mengumpulkan atau mengundang para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu itu memang sah-sah saja dan memang harus saya lakukan. Mengapa karena kita kan ingin pemilu itu berjalan dengan aman tertib lancar dan sukses," katanya.
Sebagai orang yang pernah mendirikan partai politik, Wiranto pun mengakui, kegelisahan yang dialami Rhoma. Namun ia mengingatkan, tuduhan atau dugaan seperti itu juga tak boleh menuding pihak lain tanpa didasari bukti yang kuat.
"Tentu saya juga merasakan kegaulauan tokoh politik mendirikan partai tapi tidak lolos. Namun kegalauan itu jangan kemudian ditimpakan pada pihak lain," ujarnya.