JK Sebut Cuti Capres Petahana Tak Urgen
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan ketentuan wajib cuti bagi petahana calon presiden atau calon wakil presiden yang maju dalam kontestasi Pilpres 2019. Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap hal tersebut tidak terlalu urgen atau mendesak.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan cuti petahana sudah dilakukan sejak era Presiden SBY. Terutama saat masa kampanye pemilu.
"Ya cuti. Waktu zaman Pak SBY, waktu zaman saya kalau kampanye di luar Sabtu-Minggu, kami cuti. Tapi cuti hanya itu saja," kata JK usai penyerahan bantun 10 buah truk tangki dari Astra ke PMI di kantor PMI Pusat, Jakarta, Jumat, 6 April 2018.
Sebelumnya, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR sepakat memasukkan ketentuan wajib cuti bagi petahana calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju pada Pemilu 2019 ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan petahana presiden dapat mengambil cuti untuk kepentingan kampanye, namun tidak diperkenankan untuk menggunakan fasilitas negara. Kecuali, fasilitas yang melekat seperti pengaman pribadi.
"Prinsipnya, presiden dan wakil presiden yang menjadi kandidat itu tetap (dengan) kekuasaan utuh," ujar Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Sementara itu, terkait aturan mengenai fasilitas yang tidak diperbolehkan untuk dipakai saat kampanye, Wahyu mengatakan pihaknya masih membahasnya.
"Kami akan menunggu PP, karena kan prinsip kita sepakati harus cuti. Hanya mekanisme cuti bagaimana, pemerintah sedang buat bagaimana. Tapi prinsipnya, petahana presiden harus cuti," katanya. (ase)