Puisi Singgung Islam, PPP Minta Sukmawati Minta Maaf
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri menuai reaksi dari berbagai kalangan. Dari Senayan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidhowi turut mengecam bait-bait puisi Sukmawati yang dinilai tendensius, menyinggung umat Islam.
Di antaranya bait puisinya, Sukmawati menyinggung soal syariat Islam, 'Sari konde ibu Indonesia sangatlah indah, Lebih cantik dari cadar dirimu'. Kemudian 'Suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok Lebih merdu dari alunan azanmu'
"Kalau tidak paham syariat Islam tidak perlu dibandingkan, Islam itu mulia," kata Baidhowi dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Puisi Sukmawati Disoal, Kenapa Harus Singgung Azan?
Baidhowi menilai bait puisi kontroversial yang disampaikan Sukmawati ini berpotensi membuat kegaduhan baru. Kendati pun, suara azan yang pernah dia dengar tak indah, tapi bukan berarti panggilan suci bagi umat Islam itu dibandingkan dengan nyanyian ibu-ibu.
"Kalau muazinnya tak bagus, misal ada anak kecil yang azan tak benar yang ya dikasih tahu. Tapi bukan berarti lafadz azan tak merdu. Bagi kami, baik buruk suara muazin itu sudah cukup membantu, karena itu panggilan salat. Jangan sampai ini buat kegaduhan baru," ujarnya.
Agar persoalan ini tak berlarut, Ia menyarankan kepada Sukmawati untuk meminta maaf kepada umat Islam. Baidhowi juga berpesan kepada umat Islam tidak bereaksi secara anarkis, tetap kedepankan cara-cara yang bermartabat.
"Kami sudah menyampaikan melalui teman-teman (di PPP) yang punya akses ke Bu Sukmawati agar bisa meredam gejolak dengan membuka dialog dan menyampaikan permintaan maaf, jangan sampai muncul kecurigaan benih-benih konflik baru," ujarnya.
Sebelumnya, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Puisi itu dinilai kontroversial karena dari bait puisi yang dibacakan putri Proklamator RI itu menyinggung-nyinggung syariat Islam, seperti azan dan cadar.