Arteria Maki Kemenag Bangsat, PDIP Gelar Rapat

Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan partainya belum bisa memastikan apakah akan memberikan sanksi pada, Arteria Dahlan, atas kata 'bangsat' yang dilontarkannya ke Kementerian Agama saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II.

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Trimedya Panjaitan: Kami Sudah Prediksi

"Saya menyayangkan. Yang harus kita lakukan, kita rapat dulu. Kita ajak ngomong dulu nanti seperti apa, tunggu keputusannya. Tentu kita akan mencoba meluruskan, yang kaya begini ini dalam bahasanya ya, tapi ini soal etika," kata Bambang di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

Mengenai sanksi apa yang bisa dijatuhkan pada Arteria, Bambang menjawab secara diplomatis.

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana soal Sunda, Ini Penjelasan Pakar UGM

 "Begini loh kalau itu banyak mudaratnya, bisa kita kasih sanksi. Kalau banyak mudaratnya, tapi kalau itu mudaratnya sedikit ya enggak perlu sanksi," ujarnya.

Meski begitu, Bambang tidak mempermasalahkan bila ada anggota masyarakat yang melaporkan Arteria ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Beda Nasib Kasus Arteria dan Edy Mulyadi, Begini Penjelasan Pakar

"Laporan ke MKD itu kita enggak bisa ngerem, orang mau lapor. Kalau mau lapor, lapor saja, kita enggak ada masalah," katanya.

Sementara itu, Arteria Dahlan sudah meminta maaf setelah memaki Kementerian Agama dengan kata-kata kasar itu. Ia mengaku hanya mewakili aspirasi masyarakat.

"Kalau misalnya irisan kata ‘bangsat’ itu ada yang tersinggung, saya mohon maaf," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Arteria mengakui persoalan ini terkait dengan pemilihan diksi. Sebab, ia sudah berusaha bijak dan berperilaku santun. Ia menegaskan sumpah jabatannya memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan

Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil, Polisi: Itu Permintaan Mereka

Polisi menegaskan Arteria Dahlan tak bisa diproses secara pidana. Polisi menyarankan pelapor membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2022