Golkar: Syarat Cawapres Bukan Uji Materi Tapi Amendemen
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menanggapi soal wacana meminta pendapat Mahkamah Konstitusi soal aturan wakil presiden hanya bisa dua periode. Menurutnya, jika itu yang dilakukan, harus dengan amendemen UUD, bukannya uji materi.
"Karena UUD bukan judicial review tapi harus amendemen. Karena dasarnya begini, di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya," kata Ace di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Menurutnya, yang menjadi masalah, soal apakah kalau dua periode berturut-turut dianggap sebagai sebuah menyalahi UUD 1945 atau tidak.
"Jadi mungkin istilah yang berturut-turutnya itu kemudian menjadi materi yang di-judicial review (JR)-kan. Ini UU pemilu ya karena UUD tidak bisa JR, tapi amendemen," kata Ace.
Baca juga: Golkar Yakin Raih Sedikitnya 18 Persen Suara di Pemilu 2019
Ia menambahkan, memang ada pandangan misalnya Fahmi Idris yang ingin agar Jusuf Kalla (JK) bisa menjadi wakil presiden lagi pada 2019.
"Itu pandangan yang sah-sah saja karena melihat Pak Jokowi dengan Pak JK di periode ini klop. Yang perlu saya tegaskan bahwa sama sekali di dalam rapat kemarin antara DPP dan dewan pembina tidak dibahas khusus terkait dengan JR terkait pasal tersebut," kata Ace.
Ia menegaskan, Golkar tidak mengajukan calon wakil presiden. Kalaupun Jokowi memilih JK dan diperbolehkan UU, maka Golkar menerimanya.
"Gitu saja prinsipnya kalau Golkar. Tapi kami harus lihat juga aturan perundang-undangannya, apakah dimungkinkan atau tidak," kata Ace.