Pengacara Sebut Tuduhan Fahri ke Sohibul Tak Berdasar

Presiden PKS Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kuasa hukum  Presiden PKS, Sohibul Iman, Indra menyebut kalau pasal yang dituduhkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah pada kliennya dalam laporan yang dibuat tidak tepat.

Presiden PKS Temui Prabowo Malam Ini

Ia mengaku siap membuktikan pada penyidik kalau apa yang dituduhkan Fahri pada Sohibul tak tepat, sehingga laporan harus dihentikan.

"Mengenai materi laporan Fahri, Insya Allah kita confident menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kita lihat miss leading. Tidak berdasar dan pasal karet. Kita tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3, Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang yang digunakan kepentingan oleh kekuasaan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.

Sohibul Iman Telat Datang ke Polda, Alasannya 'Tawaf' Dulu

Sohibul hanya diperiksa dalam waktu singkat. Namun ia tak membeberkan apa saja yang ditanyakan. Tapi, menurut dia pemeriksaan tadi nampaknya sudah cukup. Namun, bila memang diperlukan  lagi kliennya siap untuk memenuhi panggilan kembali.

"Yang jelas, tadi kita sudah datang lalu ada pemeriksaan sementara. Pemeriksaan awal dianggap cukup. Kalau seandainya ada pemanggilan, tentu lagi-lagi komitmen warga negara yang baik, beliau akan ikuti proses," ujar dia.

PKS Sebut Gempa Sulteng Lebih Prioritas Ketimbang Forum IMF-World Bank

Ia menegaskan kalau tuduhan Fahri pada kliennya juga tak berdasar. Menurut Indra, apa yang disebut kliennya cukup bukti. Sehingga, ia yakin kalau kliennya akan terlepas dari apa yang dituduhkan Fahri.

"Yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan tidak jadi masalah selagi untuk kepentingan publik, umum dan pembelaan diri karena ada pernyataan saudara Fahri yang tentu merusak, mencederai dan diduga memfitnah institusi partai," ujar Indra menyudahi.

Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra alias Bintang Emon.

Tunjukkan Hasil Tes Narkoba, Sikap Bintang Emon Tuai Pujian

Kebenaran punya cara sendiri untuk tegak berdiri.

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2020