Banyak Calon Jadi Tersangka, PDIP Dukung Revisi UU

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung usulan pemerintah, agar Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan. Usulan pemerintah terkait banyaknya calon kepala daerah peserta pilkada yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita cari pemimpin untuk rakyat. Rakyat yang berdaulat. Ketika ada calon yang berhalangan karena proses hukum, tentu saja ada mekanisme seperti itu sampai batas waktu tertentu, ketika KPU sebagai penyelenggara harus memikirkan tahapan teknis," kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di DPP PDIP, Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

Atas dasar itu, PDIP mendukung inisiatif pemerintah dan usulan dari KPK untuk merevisi undang-undang atau peraturan pelaksanaan Pilkda. Sehingga, calon kepala daerah yang ditangkap KPK bisa diganti dengan kandidat lainya.

"Kami ingin ada sebuah mekanisme yang dibuka oleh undang-undang untuk melakukan penggantian. Sekiranya, ada Perppu kami menanggapi itu dengan positif, termasuk dengan revisi PKPU melalui diskusi bersama," katanya.

Menurutnya, pergantian calon kepala daerah peserta pilkada yang ditangkap KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Di mana, partai politik ataupun gabungan partai politik harus menawarkan calon pemimpin pada suatu daerah yang nantinya akan dipilih oleh rakyat secara langsung.

"Karena tanggung jawab kita di depan rakyat. Kita ingin melakukan sebuah mekanisme yang dibuka undang-undang termasuk saat lakukan pergantian sekali pun," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga calon kepla daerah peserta pilkada yang diusung PDIP. Ketiganya adalah, calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Qudban, calon Gubernur NTT Marianus Sae dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap