Sebut Nama Puan dan Pramono, Setnov Dapat Tekanan?

Pemeriksaan Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Belum lama ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyebut dua nama petinggi pemerintahan Jokowi yang juga elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung, terlibat korupsi e-KTP. Namun, ada kabar bahwa Novanto ditekan untuk mencabut pernyataan tersebut.

Pramono Anung Temui Ketua DPRD Jakarta, Ini yang Dibahas

Hal tersebut ditanyakan oleh Karni Ilyas, pembawa acara Indonesia Lawyers Club, pada salah satu politisi Partai Golkar, Adies Kadir, Selasa, 27 Maret 2018. Apakah benar demikian?

"Saya malah baru tahu dari Pak Karni," kata Adies.

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU

Adies mengaku tidak tahu kebenaran dari kabar tersebut. "Mestinya kita tanya ke Mas TB ada tekanan atau tidak," lanjut Adies.

Karni lantas menimpali bahwa salah satu penyebab pengacara Setya Novanto tidak jadi datang ke acara ILC malam ini adalah karena adanya tekanan. Adies pun menanggapinya sambil tertawa.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Oh malah Pak Karni lebih tahu dari saya," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, menyebut sejumlah politikus partai yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat ikut kebagian uang proyek e-KTP.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto menyebut beberapa politikus seperti Chairuman Harahap (F-Golkar), Melchiang Markus Mekeng (F-Golkar),Tamsil Linrung (F-PKS), Olly Dondokambey (F-PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung (F-PDIP). Novanto menegaskan, semuanya mendapat uang sebesar US$500 ribu. Uang tersebut, kata Novanto, diberikan oleh Irvanto Hendra Pambudi yang juga merupakan keponakannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024