Komisioner Ombudsman Sudah Temui Novel Baswedan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pengusutan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dalam penyelidikannya, kata Adrianus, pihaknya sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek ulang insiden penyerangan penyidik KPK itu. Bahkan, kata Adrianus, Ombudsman juga sudah melakukan pengecekan ke kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, dan polda.
Tidak hanya itu, lanjut mantan Komisioner Kompolnas itu, dirinya juga sempat mendatangi rumah Novel Baswedan untuk meminta keterangan terkait penyerangan yang dialami, termasuk soal apa saja yang sudah dilakukan kepolisian terkait proses penyerangannya.
"Waktu kami datang ke Pak Novel kami sempat ketemu, namun Pak Novel sempat meminta agar ada surat resmi dari Ombudsman kepada KPK," kata Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.
Ia menambahkan, saat ini Ombudsman juga akan mengirim surat resmi kepada KPK agar KPK dapat memberikan izin kepada Ombudsman untuk meminta keterangan dari Novel Baswedan dan kepada penyidik KPK yang berasal dari unsur Polri lainnya. Novel saat ini sudah kembali ke Singapura untuk mendapatkan perawatan
"Jadi kami akan ketemu pada dua hal itu. Tapi sayangnya Novel sudah balik ke Singapura, mungkin nanti pada saatnya kami akan wawancara," ujarnya.
Ia menjelaskan, keikutsertaan Ombudsman dalam kasus penyerangan penyidik KPK itu dilakukan atas dasar inisiatif Ombudsman yang menilai adanya kemungkinan maladministrasi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Dengan demikian, kata Adrianus, pihaknya masih memerlukan banyak informasi dari berbagai pihak guna memastikan ada atau tidaknya maladministrasi dalam penyelesaian kasus penyerangan penyidik KPK itu.
"Kan kami berangkat dari satu dugaan Polri melakukan beberapa maladministrasi, seperti menunda pemeriksaan, tidak profesional, membiarkan, tidak kompeten, dan lain sebagainya. Nah, ini kami akan cek, benar enggak hal itu? Kami melihatnya dari segi itu," kata Adrianus.
"Kita ingin tahu juga, dukungan dari KPK untuk Polri dalam hal ini apa sih? Misalnya selama ini penyidik KPK sudah memberikan semua informasi, dan enggak dijalani, nah berarti benar lah dugaan kami ini. Tapi kalau misalkan penyidik KPK juga enggak ngasih apa-apa, ya kasihan Polrinya dong, dan saya kira jadi enggak adil tuduhan seperti itu," tambahnya. (ase)