Putusan Sela PTUN, Kubu Oso Klaim Tetap di Atas Angin
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah Zubir kubu Oso menanggapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang meminta untuk menunda SK Kemenkumham soal kepengurusan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Harry Lontung sebagai sekjennya.
Menurutnya, putusan sela tak mengubah legalitas Oesman Sapta sebagai ketua umum. Kubu mereka pun tetap 'di atas angin'.
"Tak ada permintaan dari PTUN, agar Hanura tak melaksanakan itu. Jadi, kita tetap gunakan, masih sah. Bahasa PTUN gitu. Meminta pada Kemekumham menunda pelaksanaan SK. Menunda, tapi (SK) sudah diserahkan jauh hari, ya sudah selesai penundaannya, enggak bisa dilaksanain," kata Inas saat dihubungi, Rabu 21 Maret 2018.
Menurutnya, kubu Daryatmo salah dalam memohon petitum putusan sela. Sebab, kubu Daryatmo meminta Menkumham menunda SK Kepengurusan. Bukan meminta pada kubunya untuk menunda pelaksanaan.
"Jadi, ini kesalahan mereka sendiri dalam melakukan gugatan putusan sela, meminta ditunda. Karena meminta menunda, berarti KPU tak bisa berbuat apa-apa, persoalannya namanya keputusan sela tak berarti SK-nya batal. Tidak ditulis membatalkan, kalau membatalkan, hakim membatalkan. Tapi ini menunda. Kalau (SK) sudah diserahkan, ya sudah. Salahnya petitum mereka di putusan sela," kata Inas.
Ia mengklaim putusan sela PTUN juga tak meminta agar dikembalikan pada SK kepengurusan yang lama di bawah kepemimpinan Oesman Sapta dan Sarifudin Sudding. Ia memahami putusan sela bersifat abu-abu.
"Enggak bisa dikatakan SK ke yang lama. Tetapi, kalau persepsi dianggap ditunda, toh legalitas ada di kita. Kalau kembali pada SK lama, ketum dan wasekjen boleh dong tandatangan, di mana UU larang ketum dengan wasekjen. Yang enggak boleh waketum dan sekjen, karena yang dipilih adalah ketum, dalam pemilihan ketua partai. Jadi, walau mereka katakan kembali ke yang lama. Tetap kita di atas angin," kata Inas.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta mengabulkan gugatan kubu Daryatmo terhadap SK MenkumHAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018.
Kuasa hukum kubu Daryatmo, Adi Warman menyampaikan, hal itu membuat kepengurusan Partai Hanura kembali berlandaskan SK sebelumnya yang bernomor 22. Dalam SK itu, Oso tetap Ketua Umum, namun jabatan Sekjen diduduki Sarifuddin Sudding. Begitu juga, susunan kepengurusan lainnya.