Maksud Amien Rais Sebut Jokowi Ngibul
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, mengkritik program bagi-bagi sertifikat tanah untuk rakyat yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, itu sebagai pengibulan.
Beragam reaksi muncul atas kritik mantan ketua MPR itu. Namun, apa sebenarnya maksud hingga Amien Rais menyebut pembagian sertifikat untuk rakyat yang pada tahun 2017 hampir mencapai 5 juta sertifikat itu?
"Kritik Pak Amien itu sebenarnya lebih menekankan pada program pertanahan yang riil. Yaitu, reforma agraria yang konkret berdasarkan Pasal 33 UUD 1945," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad H Wibowo, dalam siaran persnya, Rabu, 21 Maret 2018.
Baca juga: Bela Amien Rais, Anak Buah Prabowo Sindir Luhut Cari Muka
Artinya, lanjut Dradjad, kritik itu agar pemerintah memperhatikan benar makna Pasal 33 itu, di mana tanah, air dan yang terkandung di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya. Dradjad melanjutkan, dalam hal itu maka tanah adalah salah satu modal utama ekonomi, baik di permukaan maupun kandungannya.
"Nah, pemerintah diwajibkan oleh Pasal 33 untuk menjamin agar tanah sebagai modal ekonomi nasional dikelola berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," kata Dradjad.
Baca juga: 212 Ala Jokowi
Ekonom Indef ini membantah tuduhan sejumlah pihak, kalau kritikan Amien Rais itu tidak berdasar dan tanpa data yang benar. Dengan menyebut 74 persen tanah di Indonesia dikuasai asing.
"Pak Amien itu pelopor reformasi, termasuk amandemen UUD 1945. Beliau selalu merujuk konstitusi. Jadi kritikan Pak Amien itu arahnya, sudahkah kebijakan pertanahan pemerintah sesuai amanat konstitusi," jelasnya.
Dengan bagi-bagi sertifikat itu, apakah itu termasuk reforma agraria? Maka lanjut Dradjad, inilah yang ingin dikritik oleh Amien Rais. Termasuk penguasaan tanah oleh kelompok tertentu, yang harus dijelaskan oleh pemerintahan Jokowi.
"Apakah ada langkah konkret untuk mengoreksi penguasaan tanah yang sangat timpang di kota dan desa, sesuai amanat “kebersamaan” dalam Pasal 33 UUD 1945? Pak Amien melihat program bagi-bagi sertifikat itu bukan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di atas. Itu esensi kritik beliau," jelas mantan wakil ketua umum PAN itu. (ase)