Penyidik Gakkumdu Cecar JR Saragih
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA - Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara mencecar 10 hingga 15 pertanyaan terhadap Jopinus Ramli (JR) Saragih. Calon Gubernur Sumut dari Partai Demokrat itu menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen palsu di Kantor Bawaslu Sumut.
"Saya totalnya belum mendapatkan informasi penyidik. Kalau melihat dari waktu pemeriksaan, mungkin 10-15 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran yang dilakukan JR. Dan dokumen yang digunakan beliau," kata Penasihat Sentra Gakkumdu Sumut, Syafrida R Rasahan, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan, Senin petang, 19 Maret 2018.
Syafrida yang juga menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sumut itu mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut ditugas di Gakkumdu Sumut.
"Semua materi ada di penyidik, karena yang melakukan pemeriksaan penyidik Sentra Gakkumdu dari Polda Sumut yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu," tutur Syafrida.
Dari pantauan VIVA di Bawaslu Sumut, JR Saragih tiba di Kantor Baswalu Sumut, sekitar pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB. JR Saragih sendiri saat menjalani pemeriksaan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan JR Saragih, Syafrida mengatakan tidak perlu meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri. "Ini bukan tindak pidana umum. Ini merupakan tindak pidana pemilihan, yang masa penanganannya terbatas 14 hari kerja. Jadi sangat dibatasi waktunya. Kemudian, karena Jr mendaftar sebagai warga Sumut, bukan sebagai Bupati Simalungun," katanya.
Pemeriksaan tersebut, kali pertama dijalani JR Saragih. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu, Kamis 15 Maret 2018. Politisi partai Demokrat ini, dijerat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada stempel legalisir difoto copy ijazahnya, yang digunakan JR Saragih untuk maju di Pilkada Sumut 2018. (ren)