Bawaslu Jabar Tolak Laporan Duet Jagoan PDIP
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menolak mengusut laporan pengaduan tim advokasi pasangan TB Hasanudin-Anton Charliyan soal laporan kampanye hitam oleh akun instagram @perisai.rakyat21. Tim pasangan yang diusung PDIP ini pun kecewa.
Penolakan tersebut diterbitkan dalam surat edaran Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah nomor 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU nomor 19/2016 ITE.
Anggota Tim Advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat menjelaskan, penolakan tersebut telah terkonfirmasi dari Sentra Gakkumdu menolak laporan tersebut dengan dalih tidak memenuhi unsur pidana.
"Terus terang kami kecewa, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ujar Indra di Bandung Jawa Barat, Senin, 19 Maret 2018.
Menurutnya, sikap tersebut akan berdampak negatif di lapangan dan menguntungkan bagi kelompok-kelompok tak bertanggung jawab memperkeruh kondusivitas Pilgub Jawa Barat.
"Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat, kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan," katanya.
Hasil pemeriksaan Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tersebut hanya dianggap pelanggaran UU ITE, bukan ujaran kebencian dengan menghina pasangan Hasanah.
"Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoaks. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina, malah hanya dianggap pelanggaran ITE," katanya.
Indra menegaskan, meski Bawaslu menolak, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut ke Polda Jawa Barat.
"Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat agar dapat melakukan proses hukum," katanya.
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, TB Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan akun Instagram @perisai.rakyat21 ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jabar atas dugaan kampanye hitam dan fitnah.
Anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat menjelaskan, akun @perisai.rakyat21 memposting kampanye hitam singkatan Hasanah yang seharusnya Hasanudin-Anton Amanah menjadi Hasetan yaitu Hasanudin-Anton Setan. Selain ke Bawaslu, pihaknya juga akan melaporkan ke Polda Jawa Barat.
"Kami temukan di Instagram ada yang memposting gambar dan kata-kata yang tidak pantas dialamatkan kepada Hasanah. Ini sudah keterlaluan," ujar Indra di Kantor Bawaslu Jabar jalan Turangga Kota Bandung, Rabu, 14 Maret 2018. (ase)