Sekjen PPP: PKB Terlalu Naif

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA - Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa masih berselisih mengenai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru disahkan. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani meminta PKB memberi pandangan menggunakan ilmu perundang-undangan bukan prasangka buruk.

Bank Dunia Mengubah Batas Garis Kemiskinan pada Tahun 2022

"Jadi ini enggak ada urusannya dengan PPP enggak legowo karena enggak dapat kursi. Terlalu naif teman-teman PKB yang berpikiran seperti itu," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Jumat 16 Maret 2018.

Arsul menegaskan keliru penafsiran PKB bahwa kalimat 'partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan keenam' artinya sama dengan 'partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPR urutan keenam'.

Kemiskinan Ekstrem Musuh Bersama Bangsa Indonesia

Menurut Arsul, dari sisi tata bahasa yang dikenal dalam ilmu kepemiluan, kata 'suara' dengan kata 'kursi' adalah dua kata yang berbeda maksudnya. Arsul mencontohkan kata 'perolehan suara' tegas dipakai di UU MD3 itu, bukan 'perolehan kursi'.

Arsul mengaku mengingatkan ini agar nantinya status atau kedudukan seorang pimpinan MPR tidak dipersoalkan secara hukum di kemudian hari. Apalagi jika yang dipersoalkan menyangkut dasar penggunaan fasilitas negara atau alokasi anggaran yang melekat pada jabatan itu.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

"Saya hanya mengingatkan saja agar jangan jadi kasus di belakang hari yang menambah panjangnya deret kasus tentang anggota atau pimpinan di DPR-MPR," ujar Arsul.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Jazilul Fawaid menilai, Arsul tak paham aturan dalam UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan. Ia heran karena PPP selalu ikut pembahasan revisi UU MD3.

"Mohon Pak Arsul Sani menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Sebab, amanat UU MD3 jelas dan pasti pimpinan MPR itu ada penambahan 3 wakil ketua," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis, 15 Maret 2018.

Pernyataan itu menanggapi komentar Arsul yang menilai PKB tak berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yang diproyeksikan untuk Muhaimin Iskandar.

Menurut Arsul, yang berhak adalah PAN. Namun, karena PAN sudah diisi Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR maka, kata dia, cukup PDIP dan Gerindra yang layak dapat jatah.

Berikut perolehan kursi dan suara partai pada Pemilu 2014:

1. PDIP 109 kursi dari 23.681.471 (18,95 persen) suara.
2. Partai Golkar 91 kursi dari 18.432.312 (14,75 persen) suara.
3. Partai Gerindra 73 kursi 14.760.371 (11,81 persen) suara.
4. Partai Demokrat 61 kursi 12.728.913 (10,19 persen) suara.
5. Partai Amanat Nasional 49 kursi dari 9.481.621 (7,59 persen) suara.
6. Partai Kebangkitan Bangsa 47 kursi dari 11.298.957 (9,04 persen)suara.
7. Partai Keadilan Sejahtera 40 kursi dari 8.480.204 (6,79 persen) suara.
8. Partai Persatuan Pembangunan 39 kursi dari 8.157.488 (6,53 persen) suara.
9. Partai Nasdem 35 kursi dari 8.402.812 (6,72 persen) suara.
10. Partai Hanura 16 kursi dari 6.579.498 (5,26 persen) suara.

Catatan: Dari sisi perolehan kursi, PAN nomor 5, PKB nomor 6, tapi dari sisi perolehan suara PKB nomor 5, PAN nomor 6.

Prabowo-Airlangga

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

Gonjang-ganjing koalisi pilpres yang belum reda, tidak terlepas dari sikap Golkar yang belum final memutuskan posisi politiknya.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2023