JR Saragih Tersangka Lagi, Demokrat: Ini Kan Lucu
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parta Demokrat mempertanyakan ke penyidik kepolisian tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menetapkan Jopinus Romli (JR) Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu.
Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ijazah dari JR Saragih sebelumnya tidak ada masalah dan ijazah itu betul
"Nah, kalau ditetapkan lagi oleh Kapolda ini kan lucu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan ketika di konfirmasi di Jakarta, Kamis malam, 15 Maret 2018.
Menurut Syarief, Partai Demokrat akan melakukan upaya hukum terkait persoalan ini, tetapi tak dijelaskan detailnya langkah yang akan diambil.
Dalam perkara ini, sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan hal yang sama, bahwa Mahkamah Agung pernah menyatakan keabsahan ijazah JR Saragih yang dianggap bermasalah. Ijazah itu menurutnya telah dinyatakan sudah dilegalisir.
"Sekadar diketahui teman-teman, bahwa MA pernah memutuskan soal ijazah ini, dan sudah dinyatakan secara tegas bahwa ijazah itu adalah ijazahnya Pak JR Saragih," ujar Hinca.
Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara oleh KPU, Jopinus Ramli (JR) Saragih malah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunakan dokumen palsu. Status tersangka politisi Demokrat itu ditetapkan oleh tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.
"Jadi berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut di Medan.