Bela Cak Imin, PKB Sindir PPP Tak Paham UU MD3
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak terima dengan pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani terkait jatah tambahan kursi pimpinan MPR. Arsul mengatakan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak berhak menjadi Wakil Ketua MPR.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Jazilul Fawaid menilai, Arsul tak paham aturan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) hasil revisi yang sudah disahkan. Ia heran karena PPP selalu ikut pembahasan revisi UU MD3.
“Mohon Pak Arsul Sani menggunakan kacamata hukum yang benar dan objektif. Sebab, amanat UU MD3 jelas dan pasti pimpinan MPR itu ada penambahan 3 wakil ketua,” kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Kamis, 15 Maret 2018.
Jazilul mengingatkan, pembahasan penambahan tiga kursi pimpinan MPR itu sudah melalui proses kesepakatan antarfraksi di DPR. Maka, ia heran bila PPP masih sewot dengan jatah yang diperoleh PKB untuk posisi salah satu Wakil Ketua MPR.
“Saya khawatir Fraksi PPP tidak ikut membahas, sehingga membuat kesimpulan hukum yang salah," tutur Jazilul.
Dia pun meminta pada Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono untuk segera menentukan waktu dan acara pelantikan tiga pimpinan MPR sesuai prosedur. "Segera menyiapkan pelantikan penambahan Wakil Ketua MPR itu sesuai prosedur dan secepatnya,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Baca: PPP Masih Sewot Cak Imin Dapat Jatah Kursi Pimpinan MPR
Dalam revisi UU MD3, penambahan tiga kursi pimpinan MPR menjadi kesepakatan. Ada tiga fraksi yang disepakati mendapat jatah tambahan kursi pimpinan MPR. Tiga fraksi itu adalah PDIP, Gerindra, dan PKB.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai PKB tak berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yang diproyeksikan untuk Muhaimin Iskandar. Menurut Arsul, yang berhak adalah PAN. Namun, karena PAN sudah diisi Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR maka, kata dia, cukup PDIP dan Gerindra yang layak dapat jatah. (mus)