Ketua DPR Girang Jokowi Tak Bikin Perppu UU MD3
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah direvisi resmi berlaku setelah 30 hari lalu disahkan DPR.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo senang Presiden Joko Widodo tak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengganti UU ini.
"Kami juga dari DPR memberikan apresiasi kepada Presiden RI karena tidak menandatangani Perppu yang kemungkinan besar berpotensi membuat gaduh kembali di DPR kalau Perppu itu diranahi," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Meskipun Jokowi tak menandatangani UU ini, ia menegaskan MD3 tetap berlaku efektif. Bamsoet juga menekankan tak ada yang perlu dikhawatirkan dari UU ini.
"Saya menjamin tidak ada hal-hal yang perlu dikawatirkan dari berlakunya UU MD3 tersebut. Kalau ada yang bilang bahwa DPR akan menjadi kebal, menjadi anti kritik, anti demokrasi, itu sama sekali tidak benar," ujarnya menegaskan.
Terkait pelantikan pimpinan DPR yang baru dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pimpinan DPR sudah menjadwalkan hari Selasa pekan depan. Pimpinan kemudian dalam posisi menunggu surat dari PDIP.
"Kami baru pagi ini mengirim surat ke PDIP meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR RI, maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR RI," kata politikus Partai Golkar ini. (mus)
  Â