Tanpa Tanda Tangan Jokowi, UU MD3 Otomatis Berlaku
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Setelah 30 hari sejak diputuskan DPR pada 12 Februari 2018 UU MD3 tidak diteken Presiden, maka otomatis sudah berlaku.
Selain berlakunya tiga pasal kontroversi, juga berlaku tambahan pimpinan DPR yang baru. Dengan begitu, pimpinan dewan menjadi satu orang ketua dan lima wakil ketua.
Jabatan baru untuk wakil ketua DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dengan berlakunya UU MD3 hasil revisi, maka pihaknya sudah mengagendakan pelantikan pimpinan yang baru.
"UU MD3 hari ini mulai berlaku dan pelantikan wakil ketua DPR RI dari PDIP dilaksanakan Selasa (20 Maret 2018) pekan depan," kata Bambang, dalam pesan singkatnya, Kamis 15 Maret 2018.
Seperti diketahui, Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3 telah berlaku mulai hari ini, Kamis, 15 Maret 2018.
Diketahui, pada Rabu, 14 Maret 2018, tepat 30 hari RUU MD3 disetujui DPR menjadi UU, melalui Sidang Paripurna. Meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani terkait UU MD3 tersebut.
"Aturannya memang begitu. 30 hari setelah disahkan paling lambat sudah berlaku baik ditandatangani ataupun tidak," kata Anggota DPD RI, I Wayan Gede Pasek Suardika, melalui pesan singkat di Jakarta.
Kendati begitu, Politikus Partai Hanura itu mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU MD, untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.