UU MD3 Segera Berlaku, Jokowi Diminta Bersikap

Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sesuai dengan peraturan yang ada akan segera berlaku mulai tegah malam nanti. Ia berharap Presiden Jokowi segera bersikap, agar segera bisa laksanakan.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai jam 00 nanti malam undang-undang itu sudah berlaku. Dan mudah-mudahan besok pemerintah sudah memberi nomor," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.

Politikus Partai Golkar ini berharap masyarakat tidak khawatir dengan di berlakunya UU MD3 besok, bila Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

"Karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara kami di DPR. Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada," tegasnya.

Bambang menambahkan dengan diberlakukannya UU MD3 tidak ada upaya merusak demokrasi. Dan kesewenang-wenangan DPR untuk melakukan panggilan paksa.

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

Selain itu, menurut Bambang, semua lembaga negara yang menjadi mitra DPR selalu kooperatif menindaklanjuti pemanggilan DPR.

"Ambil contoh kemarin pimpinan KPK. Di komisi III tidak pernah tidak datang, diundang datang. Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," katanya.

Selain itu, Bambang mengapresiasi masyarakat yang tidak sepakat dengan UU MD3 mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi dan tidak melakukan aksi demonstrasi.

"Kami dari DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa. Tidak ada ribut ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di MK untuk uji materi. Karena semua mekanismenya sudah disediakan untuk mengubah itu," katanya.

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019