Jelang Batas Akhir, Bamsoet Berharap Tak Ada Perppu UU MD3
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penandatanganan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo akan memasuki batas waktu akhir pada Rabu besok, 14 Maret 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan meski tak ditandatangani Jokowi, UU MD3 tetap berlaku.
"Jadi terkait dengan UU MD3, kami berharap dalam beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam konstitusi kita. Ketika dalam waktu 30 hari presiden tidak menandatangani, UU tersebut berlaku," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Bamsoet menekankan setelah UU itu berlaku, DPR akan berkirim surat kepada Fraksi PDIP untuk mengirim nama yang diajukan sebagai calon pimpinan DPR. Sebelum berlaku, maka hal itu belum bisa dilakukan.
"DPR mengirim surat pada PDIP untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR," ujar politikus Golkar tersebut.
Terkait peluang Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk menganulir UU MD3, ia enggan berandai-andai. Namun, ia berharap Jokowi tak mengeluarkan perppu tersebut.
"Kami mengharapkan dari DPR, perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian," kata Bambang.
Baca: Pasal-pasal yang Membuat DPR Semakin Perkasa
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan menentukan sikap atas UU MD3 pada Rabu, 14 Maret. Ia masih mengkaji UU itu dan belum menyiapkan langkah menerbitkan Perppu.
"Nantinya waktunya pada tanggal 14 Maret, tepat satu bulan sesuai dengan konstitusi, atau tepat sebulan undang-undang tersebut disepakati DPR melalui sidang paripurna," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kamis, 8 Maret 2018.