Asing Beri Nama Pulau RI, DPR Tegaskan Itu Hak Negara

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo merespon rencana pemerintah yang memperbolehkan asing memberi nama 4.000 pulau di Indonesia. Menurutnya, penamaan pulau merupakan hak negara.

Menko Luhut Siap Beri Insentif ke Apple Agar Mau Berinvestasi di RI

"Pemberian nama terhadap suatu pulau di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hak negara, sesuai dengan Konvensi Internasional (UNCLOS)," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Maret 2018.

Ia menjelaskan, dalam Konvensi Hukum Laut PBB yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea, disebutkan pulau-pulau kecil tersebut diberikan hak untuk menentukan jarak terluar sepanjang 12 Mil Laut, sehingga peran dari pulau kecil tersebut sangat menentukan kedaulatan negara terutama luas dari laut secara kesatuan.

Hotman Paris: Menko Luhut Sependapat, Angka 40 Persen untuk Pajak Hiburan Tak Masuk Akal!

"Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga Pemerintah harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dengan tetap menguasai pulau-pulau walaupun belum diberi nama," kata Bamsoet.

Ia meminta pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di pulau-pulau kecil termasuk pulau yang belum diberi nama. Pemerintah juga disarankan berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau tersebut. "Dengan cara membuka investasi secara luas bagi pengusaha di Indonesia," kata Bamsoet.

Deretan Karangan Bunga Jokowi dan Tokoh Nasional Penuhi Rumah Duka Rizal Ramli

Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengimbau, Komisi VI DPR mendorong pengusaha Indonesia untuk menanamkan investasinya di pulau yang belum diberi nama tersebut. Sehingga keutuhan Negara Indonesia tetap terjamin.

"Meminta Tim Koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 yaitu tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar," kata Bamsoet

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan memberikan kesempatan bagi asing untuk memberi nama kawasan di pulau-pulau tertentu yang ada di Indonesia. Saat ini Indonesia memiliki sebanyak 4.000 pulau tak bernama yang potensial untuk dikembangkan sebagai tempat wisata. (mus)

Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan menegaskan Tim Cook menyampaikan minatnya untuk investasi di Indonesia, dan rencana ini akan ditindaklanjuti oleh kedua tim.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024