Presiden Baca Peta Politik sebelum Putuskan Sikap soal UU MD

Sekretaris Kabinet Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo dijadwalkan menentukan sikap atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau disebut juga UU MD3 pada 14 Maret.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Nantinya waktunya pada tanggal 14 Maret, tepat satu bulan sesuai dengan konstitusi, atau tepat sebulan undang-undang tersebut disepakati DPR melalui sidang paripurna," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis, 8 Maret 2018.

Pramono menolak mengungkapkan apakah Presiden telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika UU MD3 bila tidak ditandatanganinya. Presiden masih mengkaji undang-undang itu dan belum menyiapkan apa pun untuk menerbitkan perppu.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

Presiden, kata Pramono, juga terus mendengarkan masukan dan saran dari banyak pihak, mulai pakar, aktivis, hingga partai politik.

"Tapi sekali lagi Presiden membaca peta politik yang ada. Kemudian mengenai beberapa pasal yang muncul ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. Apakah dikeluarkan perppu atau masyarakat melakukan judicial review (uji materi) di MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya. 

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

Pramono memastikan Presiden lebih suka mempertimbangkan usulan dari ahli hukum tata negara dan respons masyarakat tentang UU MD3.

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019