Ketum PPP Anggap Pelarangan Cadar Berpotensi Melanggar HAM
- Dok. PPP
VIVA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, menyesalkan larangan penggunaan cadar di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Sebab penggunaan cadar bisa berdasarkan keyakinan seseorang.
"Jadi, kalau ini didasarkan kepada persoalan keyakinan, kami menyesalkan itu; tidak semestinya lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan ruang atas adanya perbedaan pandangan di dalam agama melakukan itu," katanya di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis, 8 Maret 2018.
Anggota Komisi IX DPR RI berpendapat, pelarangan penggunaan cadar yang didasari atas keyakinan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. "Itu bisa dikatakan melanggar bukan hanya hak asasi manusia, tapi melanggar kebebasan berkeyakinan," ujarnya.
Dia mengingatkan, Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar negara melindungi hak setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinan. Bercadar atau tidak, sesungguhnya bagian dari kebebasan berkeyakinan yang dijamin oleh konstitusi.