Gagal di Bawaslu, Partai Idaman Gugat KPU ke PTUN
- VIVA.co.id/Eka Permadi
VIVA - Partai Idaman menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur pada Kamis, 8 Maret 2018. Gugatan didaftarkan menyusul tidak diloloskannya Partai Idaman sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Objek sengketa yang dibawa oleh Partai Idaman adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor 58 tanggal 17 Februari 2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, menjelaskan objek sengketa ini pernah dibawa ke sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu. Namun kemudian Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman pada sidang 5 Maret 2018.
"Dengan putusan Bawaslu tersebut, maka ada upaya hukum yang diperkenankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke PTUN," kata Ramdansyah.
Gugatan juga didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017. Di mana mereka bisa langsung mendaftarkan gugatan pasca putusan Bawaslu itu.
"Paling lambat lima hari setelah dibacakan putusan Bawaslu dapat diajukan ke PTUN," kata dia.
Dalam mendaftarkan gugatan ini, Partai Idaman didampingi oleh pengacara Alamsyah Hanafiah. Mereka mendaftar dengan membawa berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman besutan Raja Dangdut, Rhoma Irama. Keputusan Bawaslu ini terkait Partai idaman menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang menjadi dasar gugatannya ke pada KPU. Selain itu Partai Idaman tidak mempunyai bukti yang kuat dalam gugatannya. (ase)