Dipolisikan Fahri Hamzah, Begini Respons Presiden PKS
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah akan melaporkan Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018. Pelaporan Fahri ini masih terkait pemecatannya dari keanggotaan PKS.
Merespons sikap Fahri, Sohibul tak ingin berkomentar. Sohibul yang dikabarkan sedang beribadah umrah ini irit bicara.
"Tidak ada yang perlu dikomentari," kata Sohibul dalam pesan singkatnya kepada VIVA, Kamis, 8 Maret 2018.
Terkait langkah selanjutnya soal pelaporan Fahri, ia juga belum bisa bicara.
Sebelumnya, Fahri menyebut tak terima bila dianggap sebagai pembohong dan pembangkang oleh para kader PKS. Rencananya, Fahri bersama kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Metro Jaya dengan sejumlah bukti berupa video disertai dokumen-dokumen.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
"Nanti saya ke sana jam 2 (siang), ke Polda saja lah," kata Fahri di Gedung DPR Senayan, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: Fahri Hamzah, 'Petarung' Terakhir Faksi Sejahtera di PKS
Menurut Fahri, upayanya yang ingin melaporkan Sohibul ke polisi sudah didukung. Kata dia, sejumlah rekan yang juga kader PKS jengah atas kepemimpinan Sohibul.
"Kalau dukungan luar biasa. Karena kan juga merasa terkunci kader-kader merasa terkunci karena Sohibul Iman sendiri sebagai presiden partai," kata dia.
Polemik kasus Fahri dengan elite pimpinan PKS era Sohibul Iman memang sudah lama sejak April 2016. Fahri dipecat dari keanggotaan partai berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan disahkan Majelis Tahkim PKS.
Baca: Fahri akan Laporkan Presiden PKS ke Polisi
Alasannya saat itu, Fahri dianggap membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai. Sohibul langsung menandatangani pemecatan tersebut.
Fahri yang tak terima dengan pemecatan itu kemudian melawan lewat jalur hukum. Salah satunya Fahri yang memenangkan gugatan atas pemecatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2016.
Upaya Sohibul Iman dan kawan-kawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta juga kandas. Putusan pengadilan menyatakan memenangkan Fahri. (ase)