Elektabilitas PKS Stagnan, Fahri Minta Sohibul Mundur
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah segera melaporkan Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018. Laporan ke polisi ini masih terkait pemecatannya dari keanggotaan PKS.
Fahri tak terima disebut oleh pimpinan PKS sebagai pembohong dan pembangkang. Rencananya, bersama tim kuasa hukumnya, Fahri bakal mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan sejumlah bukti berupa video disertai dokumen-dokumen yang ia miliki.
"Nanti saya ke sana jam 2 (siang) ke Polda saja lah," kata Fahri di Gedung DPR Senayan.
Menurut Fahri, upayanya yang ingin melaporkan Sohibul ke polisi sudah didukung banyak kader. Kata dia, sejumlah rekan yang juga kader PKS jengah atas kepemimpinan Sohibul.
"Kalau dukungan luar biasa. Karena kan juga merasa terkunci kader-kader merasa terkunci karena Sohibul Iman sendiri sebagai presiden partai," kata dia.
Baca: Fahri akan Laporkan Presiden PKS ke Polisi
Selain itu, menurutnya, saat ini adalah momen yang tepat atas sikapnya untuk menyelamatkan partai. Ia menilai, lebih baik Sohibul legowo mundur dari jabatan lantaran kinerjanya selama memimpin tak bisa mendongkrak elektabilitas partai.
"Lihat kan surveinya PKS juga stagnan. Menurut saya ini waktunya. Saya tetap sarankan sebaiknya dia mundur," ujar Fahri.
Fahri vs Sohibul
PKS di era kepimpinan Sohibul Iman memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Pemecatan ini mengacu surat yang dikeluarkan pada awal April 2016. Pemecatan Fahri dari rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan disahkan Majelis Tahkim PKS.
Alasannya, saat itu, Fahri dianggap membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai. Fahri yang tak terima kemudian melawan lewat jalur hukum. Upaya PKS mendongkel Fahri dari anggota dan kursi pimpinan DPR belum berhasil hingga sekarang.
Baca: F-PKS: Fahri Hamzah Bukan Bagian dari Partai Lagi
Fahri yang pernah menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS itu memenangkan gugatan atas pemecatannya di PN Selatan pada Desember 2016. PKS sendiri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan PN Jakarta Selatan.
Namun, putusan hukum masih berpihak kepada Fahri. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Desember 2017 juga memenangkan Fahri atas banding yang diajukan Sohibul Iman dan kawan-kawan. (ase)