DPR Ingin Proses Hukum Bandar Narkoba Dipersingkat
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera menyerahkan draf revisi Undang-Undang tentang Narkotika. Soalnya banyak hal yang harus direvisi dari undang-undang itu, misal memperluas apa saja jenis-jenis baru narkotika.
Berdasarkan penjelasan Badan Narkotika Nasional, narkotika yang beredar di dunia sudah mencapai 600-an jenis, sementara yang tercatat masuk Indonesia mencapai lebih 45 jenis.
Hal lain yang perlu direvisi pada undang-undang itu ialah proses penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba. Proses akan diatur agar lebih singkat sehingga pelaku cepat dieksekusi.
"Kita dorong kepada aparat penegak hukum agar mereka segera dieksekusi. Faktanya, kalau mereka diberikan satu kesempatan untuk berlama-lama dalam menghadapi proses hukum, dari balik jeruji besi, itu mereka bisa mengendalikan perdagangan, seperti (almarhum) Freddy Budiman," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.
Sementara untuk hak banding atau peninjauan kembali dari para pelaku, akan diberi batasan waktu sehingga publik bisa mendapat kepastian. Semua akan diatur sedemikian rupa sehingga menjadi pasti.
Badan Legislasi akan mengundang para ahli hukum untuk meminta masukan dan saran tentang hak asasi manusia untuk para tersangka atau terpidana kasus narkoba.
"Kita memang menghormati nyawa manusia, kalau enggak boleh bunuh, tapi kenapa mereka membunuh banyak orang tapi kok kita diam," ujarnya.