DPR Ingin Proses Hukum Bandar Narkoba Dipersingkat

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah segera menyerahkan draf revisi Undang-Undang tentang Narkotika. Soalnya banyak hal yang harus direvisi dari undang-undang itu, misal memperluas apa saja jenis-jenis baru narkotika.

Gara-gara Gagal Cegah Banjir, Kim Jong Un Ngamuk dan Bakal Eksekusi Mati 30 Pejabat

Berdasarkan penjelasan Badan Narkotika Nasional, narkotika yang beredar di dunia sudah mencapai 600-an jenis, sementara yang tercatat masuk Indonesia mencapai lebih 45 jenis.

Hal lain yang perlu direvisi pada undang-undang itu ialah proses penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba. Proses akan diatur agar lebih singkat sehingga pelaku cepat dieksekusi.

Susanti Mahfud Bakal Dieksekusi Mati di Arab Saudi pada Awal September

"Kita dorong kepada aparat penegak hukum agar mereka segera dieksekusi. Faktanya, kalau mereka diberikan satu kesempatan untuk berlama-lama dalam menghadapi proses hukum, dari balik jeruji besi, itu mereka bisa mengendalikan perdagangan, seperti (almarhum) Freddy Budiman," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.

Sementara untuk hak banding atau peninjauan kembali dari para pelaku, akan diberi batasan waktu sehingga publik bisa mendapat kepastian. Semua akan diatur sedemikian rupa sehingga menjadi pasti.

Iran Eksekusi Mati 29 Orang dalam Sehari, Kasus Pembunuhan hingga Pemerkosaan

Badan Legislasi akan mengundang para ahli hukum untuk meminta masukan dan saran tentang hak asasi manusia untuk para tersangka atau terpidana kasus narkoba.

"Kita memang menghormati nyawa manusia, kalau enggak boleh bunuh, tapi kenapa mereka membunuh banyak orang tapi kok kita diam," ujarnya.

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan suntik racun masih diterapkan di AS

Negara Bagian Missouri AS Suntik Mati Tahanan Muslim, Padahal Belum Tentu Bersalah

Otoritas negara bagian Missouri AS tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap tahanan muslim, padahal bukti menyatakan dia tidak bersalah

img_title
VIVA.co.id
25 September 2024