PPP: Perppu Jangan Batalkan Total UU MD3

Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berharap Presiden Jokowi tak menganulir semua pasal ketika ingin membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, 3. Tapi hanya meluruskan saja.

Sepakat Revisi UU MD3, Dua Fraksi Ini Beri Catatan

"Jadi kalau harapan PPP, keluarkan perppu untuk meluruskan, membetulkan, bukan membatalkan total," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.

Ia menilai sebenarnya pilihan mengeluarkan perppu juga bukan hal yang luar biasa. Apalagi perppu ini hanya menjadi salah satu opsi.

Mengapa DPR Bernafsu Revisi UU MD3 di Akhir Masa Jabatan?

"Soal tafsir kegentingan memaksa itu memang subjektifnya presiden. Nah, tentu kemudian kalau pun dikeluarkan perppu, di dalam revisi UU MD3 itu kan tidak semua hal juga jelek. Ada yang harus diluruskan," kata Arsul.

Ia berharap Presiden tak menganulir semua pasal. Tapi hanya menganulir pasal-pasal yang kontroversial. Misalnya soal penambahan pimpinan MPR.

Baleg DPR Masukkan Usulan 10 Pimpinan MPR dalam Draf Revisi UU MD3

"Yang dianulir adalah cara pengisiannya saja agar disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Arsul.

Lalu ia menyebutkan pasal lainnya misal soal pemanggilan paksa. Menurutnya, bukan membatalkan panggilan paksa tapi mengembalikan pada naskah RUU asli.

"Bahwa itu dikenakan bukan pada setiap orang, tetapi kepada setiap penyelenggara negara. Karena apa? Karena fungsi utama DPR itu kan memang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan," kata Arsul.

Ia meyakini kalau pasal yang ia sebutkan diselesaikan maka kontroversinya akan hilang. Sehingga bukan berarti pasal yang telah diubah dihilangkan sama sekali.

"Tetapi pasal itu cuma dilimitasi (dibatasi) subjeknya menjadi penyelenggara negara. Dan itu make sense dengan fungsi pengawasannya DPR terhadap eksekutif dalam arti luas," kata Arsul.

Sebab, ia menjelaskan kalau ditujukan pada tiap orang maka seolah terjadi perluasan fungsi DPR juga mengawasi rakyat. Lalu pasal merendahkan martabat DPR ia nilai tak perlu dibatalkan.

"Tetapi bisa misalnya ditambahin ayat baru bahwa yang dimaksud merendahkan atau kehormatan dewan itu apa bisa di penjelasannya kan boleh perppu menambahkan itu," kata Arsul.

Lalu ia menambahkan dalam perppu juga bisa ditambahkan yang dimaksud dengan melakukan tindakan hukum dan tindakan lainnya juga harus dilimitasi.

"Apakah dalam anak pasal baru atau apa. Kemudian soal upaya paksa pemanggilan itu kan bisa disempurnakan. Seperti yang ada di dalam UU penagihan pajak dengan surat paksa kalau enggak salah," kata Arsul.

Ia yakin pemerintah tak akan melakukan pembatalan substansi. Kalau itu yang dilakukan maka seolah ingin mencari populer dengan membuka konfrontasi dengan DPR.

"Kalau seperti itu seolah ingin mencari populer dengan membuka konfrontasi dengan DPR," kata Arsul. (ase)

DPR Sahkan Rivisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Ada 10 poin dalam pasal 15 yang diubah dalam UU MD3.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2019