KPU Sahkan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu dengan meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan lolosnya KPU ini ditetapkan lewat pleno, Senin malam, 5 Maret 2018.
"Kami memutuskan ini melalui rapat pleno semalam. Rapat pleno memutuskan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2017.
Arief mengakui proses pengambilan ini cukup lama. Karena KPU harus melihat berbagai pertimbangan dan menjaga prinsip pemilu berjalan sesuai undang-undang bisa dijalankan dengan baik.
Rapat pleno KPU akhirnya memutuskan dua hal. Pertama, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua, menetapkan nomor urut 19 sebagai peserta Pemilu.
Baca: Bawaslu Putuskan PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019
Kemudian, agenda berikutnya malam nanti pukul 19.30 KPU resmi menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dengan nomor urut 19. Hal tersebut sesuai dengan pemberian nomor dan pengesahan terhadap 14 parpol peserta pemilu pada 17 Februari lalu.
"Mekanisme persis dengan parpol lain. Lewat pleno terbuka undang semua perwakilan parpol. Kami mengundang kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP. Juga terbuka untuk umum," katanya. (ase)